LPS Akan Tetap Terapkan Premi Berbasis Risiko

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tetap berencana menerapkan premi berbasis risiko dalam waktu dekat. Upaya tersebut untuk meningkatkan tata kelola perbankan menjadi lebih baik.
Ketua Dewan Komisioner LPS Heru Budiargo menjelaskan bank yang dinilai memiliki tingkat kesehatan lebih rendah akan dikenakan premi yang lebih besar.
"LPS berencana menerapkan premi berbasis risiko agar memberikan motivasi kepada bank-bank untuk mencapai standard kesehatan bank yang lebih baik sehingga menghasilkan potensi risiko yang lebih kecil," kata Heru saat memberikan sambutan Seminar on Banking Industry in An Extremely Dynamic World: Becoming Prosperous and Proper di Hotel Ritz Carlton Jakarta, Rabu (26/9/2012).
Sekadar catatan, sebagaimana diamanatkan undang-undang, saat ini LPS menetapkan seluruh bank di Tanah Air untuk membayar premi penjaminan yang sama, yakni sebesar 0,2 persen dari total dana masyarakat yang dikumpulkan.

Melalui penerapan premi berbasis risiko, maka bank dengan tingkat kesehatan yang lebih baik akan membayar premi yang lebih kecil, demikian sebaliknya. Sedangkan untuk pengelolaan bank gagal dan melakukan klaim penjaminan kepada pemilik dana, LPS berencana menerapkan metode purchase and assumption, dimana pembayaran klaim penjaminan dilakukan dengan pengalihan sebagian asset dan liability bank gagal kepada bank lain yang bersedia mengambil alih.
"Hal ini memerlukan payung hukum yang memadai serta dukungan dari seluruh masyarakat perbankan dengan penerapan prinsip tertentu," tambahnya.

BNI-Prudential Kerjasama Pembayaran Premi Asuransi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) bekerjasama dengan Prudential Indonesia dalam pembayaran premi asuransi menggunakan fasilitas perbankan. Fasilitas tersebut adalah layanan pembayaran premi pemegang polis Prudential melalui autodebet BNI.
Direktur Konsumer dan Ritel BNI Darmadi Sutanto menjelaskan layanan ini juga akan melengkapi layanan pembayaran premi dari Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Ke depan, layanan akan diperluas melalui mobile atau sms banking dan phone plus.

"Dengan kerjasama ini, kami siap memberikan layanan pembayaran premi asuransi pada 1,4 juta nasabah Prudential Indonesia," kata Darmadi di kantor BNI46 Jakarta, Rabu (26/9/2012).
Sebenarnya kerjasama ini telah berjalan khususnya untuk melayani transaksi pembayaran premi asuransi Prudential Indonesia melalui ATM BNI. Transaksi melalui ATM tersebut sudah berjalan sejak 2009 dengan transaksi per bulan mencapai 64.000 transaksi. Selama ini, mekanisme pembayaran premi melalui autodebet dilakukan atas permintaan nasabah kepada BNI melalui BNI Call (Bank to Consumer).
Namun dengan kerjasama ini, konsumen Prudential yang juga menjadi nasabah BNI dapat dibantu untuk membayar premi setiap bulan hanya dengan mengisi formulir autodebet.

Saat ini, untuk tanggal pembayaran premi akan disesuaikan dengan keinginan nasabah serta disepakati oleh BNI dan Prudential. Sehingga nasabah akan dipermudah dalam melakukan transaksinya. Sementara pihak BNI dan Prudential akan menjadi lebih mudah dalam mengelola dana nasabahnya.

Presiden Direktur Prudential Indonesia William Kuan menjelaskan penyediaan ragam fasilitas ini akan memudahkan dan memberi kenyamanan nasabah Prudential dalam bertransaksi. "Dengan kerjasama ini, kami bisa memperluas akses terhadap fasilitas pembayaran premi bagi para nasabah," tambah William.
Hingga akhir Juni 2012, jumlah rekening tabungan BNI mencapai 13,5 juta nasabah dengan nilai dana Rp 82,4 triliun. Jumlah tersebut naik 14 persen dibanding tahun sebelumnya dengan 11,84 juta rekening serta naik 27 persen dibanding tahun sebelumnya Rp 64,77 triliun.

Peningkatan jumlah rekening dan tabungan ini tidak terlepas dari upaya BNI menggenjot layanan mulai BNI ATM, BNI Phoneplus, BNI Mobile Banking, BNI SMS Banking dan BNI Internet Banking.

Ber-asuransi, mau pilih asuransi jenis apa?



allianz_02.jpg
Pernah mendengar nama “asuransi takaful” ? atau mungkin pernah mendengar “asuransi prudential” atau “asuransi allianz”..? Nah apa beda antara keduanya?
Orang bilang bahwa asuransi takaful adalah asuransi syariah. Sedangkan asuransi prudential atau allianz itu bukan syariah. Dimana perbedaannya? Kenapa disebut syariah, dan kenapa bukan syariah?? Berikut pembahasannya:
A. Definisi Asuransi Syariah Menurut DSN ( التعريف بالتأمين الإسلامي عند الهيئة الشرعية الوطنية )
Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/ pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Akad yang sesuai dengan syariah adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, dzulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.
B. Diantara Cikal Bakal Asuransi Syariah ( النشأة الموجزة للتأمين الإسلامي )
- Al-Aqila ( العاقلة )
Yaitu saling memikul atau bertanggung jawab untuk keluarganya. Jika salah satu anggota suku terbunuh oleh anggota suku yang lain, pewaris korban akan dibayar dengan uang darah (diyat) sebagai konpensasi saudara terdekat dari terbunuh. Saudara terdekat dari pembunuh disebut aqilah. Lalu mereka mengumpulkan dana (al-kanzu) yang diperuntukkan membantu keluarga yang terlibat dalam pembunuhan tidak sengaja.
- Al-Muwalah ( المولاة )
Yaitu perjanjian jaminan. Penjamin menjamin seseroang yang tidak memiliki waris dan tidak diketahui ahli warisnya. Penjamin setuju untuk menanggung bayaran dia, jika orang yang dijamin tersebut melakukan jinayah. Apabila orang yang dijamin meninggal, maka penjamin boleh mewarisi hartanya sepanjang tidak ada ahli warisnya.
C. Dasar-Dasar SyarÂ’i Asuransi Syariah ( الأدلة الشرعية لبناء التأمين الشرعي )
“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.”
Ayat ini menggambarkan kepada kita tentang pentingnya planning atau perencanaan yang matang dalam mempersiapkan hari depan. Nabi Yusuf as, dicontohkan dalam Al-Qur’an membuat sistem proteksi menghadapi kemungkinan yang buruk di masa depan (QS. Yusuf/ 12 : 43 – 49)
2) Bahwa berasuransi tidak berarti menolak takdir.
Berasuransi tidaklah berarti menolak takdir atau menghilangkan ketawakalan kepada Allah SWT, karena :
Karena segala sesuatunya terjadi setelah berpikir dengan baik, bekerja dengan penuh kesungguhan, teliti dan cermat.
Segala sesuatu yang terjadi di dunia ini, semuanya ditentukan oleh Allah SWT. Adapun manusia hanya diminta untuk berusaha semaksimal mungkin.
Allah SWT berfirman QS.
Attaghabun/ 64 : 11
مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ إِلاَّ بِإِذْنِ اللَّهِ
“Tidak ada sesuatu musibahpun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah.”
Jadi pada dasarnya Islam mengakui bahwa kecelakaan, musibah dan kematian merupakan qodho dan qodar Allah yang tidak dapat ditolak. Hanya kita diminta untuk membuat perencanaan hari depan (QS. A-Hasyr/ 59 : 18)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
والحمد لله رب العالمين
Rikza Maulan Lc MA
Sekretaris Dewan Pengawas Syariah
—————
D. Asuransi syariah memiliki beberapa ciri utama:
1. Akad asuransi syari’ah adalah bersifat tabarru’, sehingga tidak mengenal premi melainkan infaq ata sumbangan. Dan sumbanganyang diberikan tidak boleh ditarik kembali.
Atau jika tidak tabarru’, maka andil yang dibayarkan akan berupa tabungan yang akan diterima jika terjadi peristiwa, atau akan diambil jika akad berhenti sesuai dengan kesepakatan, dengan tidak kurang dan tidak lebih. Atau jika lebih maka kelebihan itu adalah kentungan hasil mudhorobah bukan riba.
2. Akad asuransi ini bukan akad mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua belah pihak. Karena pihak anggota ketika memberikan sumbangan tidak bertujuan untuk mendapat imbalan, dan kalau ada imbalan, sesungguhnya imbalan tersebut didapat melalui izin yang diberikan oleh jama’ah (seluruh peserta asuransi atau pengurus yang ditunjuk bersama).
3. Dalam asuransi syari’ah tidak ada pihak yang lebih kuat karena semua keputusan dan aturan-aturan diambil menurut izin jama’ah seperti dalam asuransi takaful.
4. Akad asuransi syari’ah bersih dari gharar dan riba. Sebab perusahaan asuransi diharamkan berinvestasi dengan cara konvensonal yang ribawi. Hanya boleh menggunakan sistem syariah, yaitu bagi hasil.
Selain itu jenis usahanya pun harus dipilih yang halal, tidak boleh misalnya untuk pabrik minuman keras, rokok, usah hiburan maksiat dan sebagainya.
5. Asuransi syariah bernuansa kekeluargaan yang kental.
E. Dari segi keuntungan duniawi maupun ukhrawi, asuransi syariah memiliki keunggulan.
a. Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong-menolong). Di mana nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat tadabuli (jual-beli antara nasabah dengan perusahaan).
b. Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional, investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.
c. Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaan-lah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.
d. Bila ada peserta yang terkena musibah, untuk pembayaran klaim nasabah dana diambilkan dari rekening tabarru (dana sosial) seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong-menolong. Sedangkan dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan.
e. Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tak ada klaim, nasabah tak memperoleh apa-apa.
f. Adanya Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah yang merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat Islam. Adapun dalam asuransi konvensional, maka hal itu tidak mendapat perhatian.

Penghargaan Prudential Tahun 2011


"Asuransi Jiwa Terbaik 2012" untuk kategori perusahaan asuransi jiwa dengan aset di atas Rp 15 triliun dalam acara “Investor Awards 2012” dari Majalah Investor.
Indonesia Insurance Award 2012 untuk kategori “The Most Innovative Life Insurance Company in Developing Unit Link Products” oleh majalah Business Review
"World Quality Achievement 2012" untuk kategori Asuransi Jiwa -- Prudential dengan predikat Bintang 5
"World Quality Achievement 2012" untuk kategori Unit Link -- Prudential dengan predikat Bintang 5


Penghargaan "Corporate Image Award 2012 - Indonesia's Most Admired Companies (IMAC)" untuk keenam kalinya dalam kategori "Life Insurance - Asset >1 Trillion" dari majalah Bloomberg BusinessWeek & Frontier Consulting Group.
Penghargaan "Indonesia Most Favorite Youth Brand 2012" untuk kategori Produk Keuangan dan Asuransi Kesehatan dari MarkPlus Inc dan Marketeers.
klik untuk memperbesar
Piagam Penghargaan Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas Rekor Backdrop Video Mapping Indoor Terpanjang.
klik untuk memperbesar
Penghargaan "The Best of Indonesia Service to Care Champion 2012" untuk kategori asuransi dari Marketeers bekerja sama dengan lembaga riset Markplus Insight.
klik untuk memperbesar
Penghargaan "Indonesia Most Favorable Brand in Social Media 2012" untuk kategori asuransi dari majalah SWA, SITTI, OMG dan Isobar.
klik untuk memperbesar
"Call Center Award 2012" untuk kategori asuransi jiwa yang meraih predikat "Baik" dalam performa layanan, dari majalah Service Excellence bekerja sama dengan konsultan kualitas pelayanan, Carre-CCSL.
klik untuk memperbesar
"Top Brand Award 2012" untuk kategori asuransi jiwa dari Majalah Marketing bekerja sama dengan Frontier Consulting Group.
klik untuk memperbesar
“Peringkat 3 - Digital Life Insurance Company Brand” dalam penganugerahan Digital Brand of The Year Award 2011 yang diselenggarakan oleh majalah Infobank.
klik untuk memperbesar
"Celent Model Insurer Award, Asia 2011", untuk kategori "Business Process Management" dari Celent, organisasi bisnis dan riset internasional, bagi perusahaan asuransi jiwa, kesehatan maupun umum teratas di Asia Pasifik, yang mampu menciptakan inovasi teknologi dalam mencapai tujuan bisnisnya di 2011. Prudential Indonesia merupakan satu-satunya institusi finansial dari Indonesia yang menerima penghargaan bergengsi ini.
klik untuk memperbesar

Penghargaan Prudential Tahun 2012


"Asuransi Jiwa Terbaik 2012" untuk kategori perusahaan asuransi jiwa dengan aset di atas Rp 15 triliun dalam acara “Investor Awards 2012” dari Majalah Investor.
klik untuk memperbesar
Indonesia Insurance Award 2012 untuk kategori “The Most Innovative Life Insurance Company in Developing Unit Link Products” oleh majalah Business Review
klik untuk memperbesar
"World Quality Achievement 2012" untuk kategori Asuransi Jiwa -- Prudential dengan predikat Bintang 5
klik untuk memperbesar
"World Quality Achievement 2012" untuk kategori Unit Link -- Prudential dengan predikat Bintang 5
klik untuk memperbesar
Penghargaan "Corporate Image Award 2012 - Indonesia's Most Admired Companies (IMAC)" untuk keenam kalinya dalam kategori "Life Insurance - Asset >1 Trillion" dari majalah Bloomberg BusinessWeek & Frontier Consulting Group.
klik untuk memperbesar
Penghargaan "Indonesia Most Favorite Youth Brand 2012" untuk kategori Produk Keuangan dan Asuransi Kesehatan dari MarkPlus Inc dan Marketeers.
klik untuk memperbesar
Piagam Penghargaan Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas Rekor Backdrop Video Mapping Indoor Terpanjang.
klik untuk memperbesar
Penghargaan "The Best of Indonesia Service to Care Champion 2012" untuk kategori asuransi dari Marketeers bekerja sama dengan lembaga riset Markplus Insight.
klik untuk memperbesar
Penghargaan "Indonesia Most Favorable Brand in Social Media 2012" untuk kategori asuransi dari majalah SWA, SITTI, OMG dan Isobar.
klik untuk memperbesar
"Call Center Award 2012" untuk kategori asuransi jiwa yang meraih predikat "Baik" dalam performa layanan, dari majalah Service Excellence bekerja sama dengan konsultan kualitas pelayanan, Carre-CCSL.
klik untuk memperbesar
"Top Brand Award 2012" untuk kategori asuransi jiwa dari Majalah Marketing bekerja sama dengan Frontier Consulting Group.
klik untuk memperbesar
“Peringkat 3 - Digital Life Insurance Company Brand” dalam penganugerahan Digital Brand of The Year Award 2011 yang diselenggarakan oleh majalah Infobank.
klik untuk memperbesar
"Celent Model Insurer Award, Asia 2011", untuk kategori "Business Process Management" dari Celent, organisasi bisnis dan riset internasional, bagi perusahaan asuransi jiwa, kesehatan maupun umum teratas di Asia Pasifik, yang mampu menciptakan inovasi teknologi dalam mencapai tujuan bisnisnya di 2011. Prudential Indonesia merupakan satu-satunya institusi finansial dari Indonesia yang menerima penghargaan bergengsi ini.
klik untuk memperbesar