JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS) tetap berencana menerapkan premi berbasis risiko dalam waktu
dekat. Upaya tersebut untuk meningkatkan tata kelola perbankan menjadi
lebih baik.
Ketua Dewan Komisioner LPS Heru Budiargo menjelaskan
bank yang dinilai memiliki tingkat kesehatan lebih rendah akan dikenakan
premi yang lebih besar.
"LPS berencana menerapkan premi berbasis
risiko agar memberikan motivasi kepada bank-bank untuk mencapai standard
kesehatan bank yang lebih baik sehingga menghasilkan potensi risiko
yang lebih kecil," kata Heru saat memberikan sambutan Seminar on Banking
Industry in An Extremely Dynamic World: Becoming Prosperous and Proper
di Hotel Ritz Carlton Jakarta, Rabu (26/9/2012).
Sekadar catatan,
sebagaimana diamanatkan undang-undang, saat ini LPS menetapkan seluruh
bank di Tanah Air untuk membayar premi penjaminan yang sama, yakni
sebesar 0,2 persen dari total dana masyarakat yang dikumpulkan.
Melalui
penerapan premi berbasis risiko, maka bank dengan tingkat kesehatan
yang lebih baik akan membayar premi yang lebih kecil, demikian
sebaliknya. Sedangkan untuk pengelolaan bank gagal dan melakukan klaim
penjaminan kepada pemilik dana, LPS berencana menerapkan metode purchase and assumption, dimana pembayaran klaim penjaminan dilakukan dengan pengalihan sebagian asset dan liability bank gagal kepada bank lain yang bersedia mengambil alih.
"Hal
ini memerlukan payung hukum yang memadai serta dukungan dari seluruh
masyarakat perbankan dengan penerapan prinsip tertentu," tambahnya.